Helm SNI (Standar Nasional Indonesia), aturan wajib menggunakan Helm Ber-sni telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 1 April 2010, jika tikdak menggunakan dendanya sebesar Rp 250 ribu atau seperempat juta, lumayankan ? dan ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI. termasuk bocahiseng sendiri :), Dan berikut Inilah Daftar Merek Helm Ber-SNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar